MAKALAH RIBA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Riba
merupakan pendapatan yang di peroleh secara tidak adil. Riba telah berkembang
sejak zaman jahiliyah hingga sekarang ini. Sejak itu banyaknya masalah-masalah
ekonomi yang terjadi di masyarakat dan telah menjadi tradisi bangsa arab
terhadap jual beli maupun pinjam-meminjam barang dan jasa. Sehingga sudah
mendarah daging, bangsa arab memberikan pinjaman kepada seseorang dan memungut biaya
jauh di atas dari pinjaman awal yang di berikan kepada peminjam akibatnya
banyaknya orang lupa akan larangan riba.
Sejak
datangnya Islam di masa Rasullullah saw. Islam telah melarang adanya riba.
Karena sudah mendarah daging, Allah SWT melarang riba secara bertahap. Allah
SWT melaknat hamba-hambanya bagi yang melakukan perbuatan riba. Perlu adanya
pemahaman yang luas, agar tidak terjerumus dalam Riba. Karena Riba menyebabkan tidak terwujudnya
kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
1.2 Rumusan Masalah
a) Apakah
Pengertian Riba ?
b) Dasar
Hukum Larangan Riba?
c) Apa
Saja Macam-Macam Riba ?
d) Apa
Saja Faktor Penyebab Memakan Dan Di Haramkannya Perbuatan Riba ?
e) Apa
Saja Dampak Dan Hikmah Pelarangan Riba ?
f) Apa
Pandangan Ulama Tentang Riba
1.3
Maksud Dan Tujuan
a) Untuk
Mengetahui Pengertian Riba
b) Mengetahui
Larangan Riba
c) Dapat
Mengetahui Macam-Macam Riba
d) Mengetahui
Faktor Penyebab Memakan Dan Di Haramkannya Perbuatan Riba
e) Mengetahui
Dampak Dan Hikmah Pelarangan Riba
f) Untuk
Mengetahui Pandangan Ulama Tentang Riba
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Riba
Riba
berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian
berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan
kepada peminjam.
Riba
secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara
linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah
teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara
bathil.
Ada
beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang
merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam
transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan
dengan prinsip muamalat dalam Islam.
B.
Dasar Hukum Larangan Riba dalam Al Qur’an
Adapun dalil yang terkait dengan perbuatan riba,
berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Di antara ayat tentang riba adalah sebagai
berikut:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ
وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” QS. Ali Imran : 130.
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ
مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ
جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى
اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya” QS. Al Baqarah: 275,
يَمْحَقُ
اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ
أَثِيم
ٍ “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.
Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu
berbuat dosa” QS Al-Baqarah : 276.
C.
Faktor Penyebab Memakan dan Di Haramkannya Perbuatan Riba
Faktor
Penyebab Memakan Riba:
1. Nafsu
dunia kepada harta benda
2. Serakah
harta
3. Tidak
pernah merasa bersyukur dengan apa yang telah Allah SWT berikan
4. Imannya
lemah
5. Selalu
Ingin menambah harta dengan berbagai cara termasuk riba
Faktor
Penyebab di haramkan Riba:
1. Merugikan
orang lain
2. Sama
dengan mengambil hak orang lain
3. Mendapat
laknat dari Allah SWT.
4. Neraka
ancamannya
5. Termasuk
perbuatan syetan yang keji
6. Memperoleh
harta dengan cara yang tidak adil
Adapun
hal-hal yang menimbulkan riba diantaranya adalah :
1. Tidak
sama nilainya.
2. Tidak
sama ukurannya menurut syara’, baik timbangan, takaran maupun ukuran.
3. Tidak
tunai di majelis akad
Berikut
ini merupakan contoh riba penukaran :
Ø Seseorang
menukar uang kertas Rp 10.000 dengan uang receh Rp.9.950 uang Rp.50 tidak ada
imbangannya atau tidak tamasul, maka uang receh Rp.50 adalah riba.
Ø Seseoarang
meminjamkan uang sebanyak Rp. 100.000 dengan syarat dikembalikan ditambah 10
persen dari pokok pinjaman, maka 10 persen dari pokok pinjman dalah riba sebab
tidak ada imbangannya.
Ø Seseorang
menukarkan seliter beras ketan dengan dua liter beras dolog, maka pertukaran tersebut adalah riba,
seabab beras harus ditukar dengan beras yang sejenis dan tidak boleh dilebihkan
salah satunya. Jalan keluarnya ialah beras ketan dijual terlebih dahulu dan
uangnya digunakan untuk membeli beras dolog.
D.
Dampak dan Hikmah Pelarangan Riba
Riba
dapat berdampak buruk terhadap:
·
Pribadi
seseorang
·
Kehidupan
masyarakat
·
Ekonomi
Akibat-akibat
buruk yang di jelaskan para ekonom muslin dan non-muslim, di antaraya:
·
Riba merusak
sumber daya manusia
·
Riba merupakan
penyebab utama terjadinya Inflasi
·
Riba menghambat
lajunya pertumbuhan ekonomi
·
Riba menciptakan
kesenjangan social
·
Riba Faktor
utama terjadinya krisis Ekonomi Global
Dampak
Riba Pada Ekonomi
Riba
(bunga) menahan pertumbuhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran nasional serta
kesejahteraan individual dengan cara menyebabkan banyak terjadinya distrosi di
dalam perekonomian nasional seperti inflasi, pengangguran, distribusi kekayaan
yang tidak merata, dan resersi.•
Bunga
menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi. Ia mendorong orang melakukan
penimbunan (hoarding) uang, sehingga memengaruhi peredaranya diantara sebagian
besar anggota masyarakat. Ia juga menyebabkan timbulnya monopoli, kertel
serta konsentrasi kekayaan di tangan sedikit orang. Dengan demikian, distribusi
kekayaan di dalam masyarakat menjadi tidak merata dan celah antara si miskin
dengan si kaya pun melebar. Masyarakat pun dengan tajam terbagi menjadi dua
kelompok kaya dan miskin yang pertentangankepentingan mereka memengaruhi
kedamaian dan harmoni di dalam masyarakat. Lebih lagi karna bunga pula maka
distorsi ekonomi seperti resesi, depresi, inflasi dan pengangguran terjadi.
Investasi
modal terhalang dari perusahaan-perusahaan yang tidak mampu menghasilkan laba
yang sama atau lebih tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan, sekalipun
proyek yang ditangani oleh perusahaan itu amat penting bagi negara dan bangsa.
Semua aliran sumber-sumber finansial di dalam negara berbelok ke arah
perusahaan-perusahaan yang memiliki prospek laba yang sama atau lebih tinggi dari
suku bunga yang sedang berjalan, sekaliun perusahaan tersebut tidak atau
sedikit saja memiliki nilai sosial.•
Riba
(bunga) yang dipungut pada utang internasional akan menjadi lebih buruk lagi
karena memperparah DSR (debt-service ratio) negara-negara debitur. Riba (bunga)
itu tidak hanya menghalangi pembangunan ekonomi negara-negara miskin, melainkan
juga menimbulkan transfer sumber daya dari negara miskin ke negara kaya. Lebih
dari itu, ia juga memengaruhi hubungan antara negara miskin dan kaya sehingga membahayakan
keamanan dan perdamaian internasional.
E.
Macam-Macam Riba
Menurut
para fiqih, riba dapat dibagi menjadi 4 macam bagian, yaitu sebagai berikut :
1. Riba Fadhl
yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan kwalitas berbeda yang
disyaratkan oleh orang yang menukarkan. contohnya tukar menukar emas dengan
emas,perak dengan perak, beras dengan
beras dan sebagainya.
2. Riba Yad
yaitu berpisah dari tempat sebelum ditimbang dan diterima, maksudnya : orang
yang membeli suatu barang, kemudian sebelum ia menerima barang tersebut dari si
penjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak
boleh, sebab jual beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
3. Riba Nasi’ah yaitu riba yang dikenakan kepada orang yang
berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan. Contoh : Aminah
meminjam cincin 10 Gram pada Ramlan. Oleh Ramlan disyaratkan membayarnya tahun
depan dengan cincin emas sebesar 12 gram, dan apa bila terlambat 1 tahun, maka
tambah 2 gram lagi, menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan
pembayaran satu tahun.
4. Riba Qardh
yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang
yang meminjami/mempiutangi.
Contoh
: Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan
mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000
maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
F. Pendapat Ulama Tentang Riba
Ulama
sepakat menetapkan riba fadhl pada tujuh barang, seperti terdapat pada nash,
yaitu emas, perak, gandum, syair, artikel, kurma, garam, dan anggur kering.
Pada benda-benda ini, adanya tambahan pada pertukaran sejenis adalah
diharamkan. Adapun pada barang selain itu, para ulama berbeda pendapat:
Zahiriyyah
hanya mengharamkan ketujuh benda tersebut
Menurut
pendapat yang masyhur dari imam ahmad dan abu hanifah, riba fadhl terjadi pada
setiap jual beli barang sejenis dan yang ditimbang. Imam syafi'i dan sebagian
pendapat imam ahmad berpendapat bahwa riba fadhl dikhususkan pada emas dan
perak dan makanan meskipun tidak ditimbang, Sa'id ibnu musayyab dan sebagian
riwayat ahmad mengkhususkannya pada makanan jika ditimbang, Imam malik
mengkhusukannya pada makanan pokok
Untuk
lebih jelasnya, perbedaan pendapat tersebut akan dijelaskan dibawah ini
a) Madzhab
Hanafi
Illat
riba fadhl menurut ulama hanafiyah adalah jual beli barang yang ditakar atau
ditimbang serta barang yang sejenis, seperti emas, perak, gandum, syair, kurma,
garam, dan anggur kering. Dengan kata lain, jika barang-barang yang sejenis
dari barang-barang yang telah disebut diatas, seperti gandum dengan gandum
ditimbang untuk diperjualbelikan dan terdapat tambahan dari salah satunya,
terjadilah riba fadhl.
b) Madzhab
Malikiyah
Illat
diharamkannya riba menurut ulama malikiyah pada emas dan perak adalah harga,
sedangkan mengenai illat riba dalam makanan, mereka berbeda pendapat dalam
hubungannya dengan riba nasiah dan riba fadhl Illat diharamkannya riba nasiah
dalam makanan adalah sekedar makanan saja (makanan untuk selain mengobati),
baik karena makanan tersebut terdapat unsur penguat (makanan pokok) dan kuat
disimpan lama atau tidak ada kedua unsur tersebut. Illat diharamkannya riba
fadhl pada makanan adalah makanan tersebut dipandang sebagai makanan pokok dan
kuat disimpan lama
c) Madzhab
Syafi'i
Illat
riba pada emas dan perak adalah harga, yakni kedua barang tersebut dihargakan
atau menjadi harga sesuatu. Begitupula uang, walaupun bukan terbuat dari emas,
uang pun dapat menjadi harga sesuatu. Illat pada makanan adalah segala sesuatu
yang bisa dimakan dan memenuhi tiga kriteria tersebut. Sesuatu yang biasa
ditunjukkan sebagai makanan atau makanan pokok;
makanan yang lezat atau yang dimaksudkan untuk melezatkan makanan,
seperti ditetapkan dalam nash adalah kurma, diqiyaskan padanya, seperti tin dan
anggur kering; makanan yang dimaksudkan untuk menyehatkan badan dan memperbaiki
makanan, yakni obat.
d) Madzhab
hambali
Pada
madzhab ini terdapat tiga riwayat tentang illat riba yang paling masyhur adalah
seperti pendapat ulama hanafiyah. Hanya saja, ulama hanabilah mengharamkan pada
setiap jual beli sejenis yang ditimbang dengan satu kurma. Riwayat kedua adalah
sama dengan illat yang dikemukakan oleh ulama syafi'iyah. Riwayat ketiga, selain
pada emas dan perak adalah pada setiap makanan yang ditimbang, sedangkan pada
makanan yang tidak ditimbang tidak dikategorikan riba walaupun ada tambahan.
G. Cara Menghindari Riba dalam
Ekonomi Islam
Pandangan
tentang riba dalam era kemajuan zaman kini juga mendorong maraknya perbankan
Syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung di dapat dari sistem bagi hasil
bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional pada umumnya. Karena, menurut
sebagian pendapat bunga bank termasuk riba. Hal yang sangat mencolok dapat
diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal
jadi ketika nasabah sudah menginventasikan uangnya pada bank dengan tingkat
suku bunga tertentu, maka akan dapat diketahui hasilnya dengan pasti. Berbeda
dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil untuk
deposannya.
Hal
diatas membuktikan bahwa praktek pembungaan uang dalam berbagai bentuk
transaksi saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman
Rasulullah saw yakni riba nasi’at. Sehingga praktek pembungaan uang adalah
haram.
Sebagai
pengganti bunga bank, Bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari
unsur riba antara lain:
a) Wadiah
atau titipan uang, barang dan surat berharga atau deposito.
b) Mudarabah
adalah kerja sama antara pemlik modal dengan pelaksanaan atas dasar perjanjian
profit and loss sharing
c) Syirkah
(perseroan) adalah diamana pihak Bank dan pihak pengusaha sama-sama mempunyai
andil (saham) pada usaha patungan (jom ventura)
d) Murabahan
adalah jual beli barang dengan tambahan harga ataaan.u cost plus atas dasar
harga pembelian yang pertama secara jujur.
e) Qard
hasan (pinjaman yag baik atau benevolent loan), memberikan pinjaman tanpa bunga
kepada para nasabah yang baik sebagai salah satu bentuk pelayanan dan
penghargaan.
f) Menerapkan
prinsip bagi hasil, hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya, maka yang
dibagi adalah keuntungan dari yang di dapat kemudian dibagi sesuai dengan
nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Misalnya, nisbahnya dalah 60% :
40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang di dapat oleh pihak
bank.
g) Selain
cara-cara yang telah diterapkan pada Bank Syariah, riba juga dapat dihindari
dengan cara berpuasa. Mengapa demikian? Karena seseorang yang berpuasa secara
benar pasti terpanggil untuk hijrah dari sistem ekonomi yang penuh dengan riba
ke sistem ekonomi syariah yang penuh ridho Allah. Puasa bertujuan untuk
mewujudkan manusia yang bertaqwa kepada Allah swt dimana mereka yang bertaqwa
bukan hanya mereka yang rajin shalat, zakat, atau haji, tapi juga mereka yang
meninggalkan larangan Allah swt.
Puasa
bukan saja membina dan mendidik kita agar semakin taat beribadah, namun juga
agar aklhak kita semakin baik. Seperti dalam muamalah akhlak dalam muamalah
mengajarkan agar kita dalam kegiatan bisnis menghindari judi, penipuan, dan
riba. Sangat aneh bila ada orang yang berpuasa dengan taat dan
bersungguh-sungguh namun masih mempraktekan riba. Sebagai orang yang beriman
yang telah melaksanakan puasa, tentunya orang itu akan meyakini dengan sesungguhnya
bahwa Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan (komprehensif)
manusia, termasuk masalah perekonomian. Umat Islam harus masuk ke dalam Islam
ssecara utuh dan menyeluruh dan tidak sepotong-potong. Inilah yang dititahkan
Allah pada surah al-Baaqarah : 208, “ Hai orang-orang yangberiman, masuklah
kamu ke dalam Islam secara kaffah (utuh dan totalitas) dan jangan kamu ikuti
langkah-langkah syetan. Sesungguhnya syetan itu adalah musuh nyata bagimu”.
Ayat ini mewajibkan orang beriman untuk masuk ke
dalam Islam secara totalitas baik dalam ibadah maupun ekonomi, politik, social,
budanya, dan sebgainya. Pada masalah ekonomi, masih banyak kaum muslim yang
melanggar prinsip islam yaitu ajaran ekonomi Islam. Ekonomi Islam didasarkan
pada prinsip sayariah yang digali dari Al-Qur’an dan sunnah. Dalam kitab fiqih
pun sangat banyak ditemukan ajaran-ajaran mu’amalah Islam. Antara lain
mudharabah, murabahah, wadi’ah, dan sebagainya.
Hikmah di balik larangan riba:
ü Allah
SWT tidak mengharamkan sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia, tetapi
hanya mengharamkan apa yang sekiranya dapat membawa kerusakan baik individu
maupun masyarakat.
ü Cara
riba merupakan jalan usaha yang tidak sehat, karena keuntungan yang di peroleh
si pemilik dana bukan merupakan hasil pekerjaan atau jerih payahnya.
Keuntungannya diperoleh dengan cara memeras tenaga orang lain yang pada
dasarnya lebih lemah dari padanya.
ü Riba
dapat menyebabkan krisis akhlak dan rohani. Orang yang meribakan uang atau
barang akan kehilangan rasa sosialnya, egois.
ü Riba
dapat menimbulkan kemalasan bekerja, hidup dari mengambil harta orang lain yang
lemah. Cukup duduk di atas meja, orang lain yang memeras keringatnya.
ü Riba
dapat mengakibatkan kehancuran, banyak orang-orang yang kehilangan harta benda
dan akhirnya menjadi fakir miskin.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Ditinjau
dari berbagai penjelasan yang kami paparkan di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut.
·
Riba berarti
menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan
persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada
peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut
istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal
secara bathil. Macam-macam riba yaitu: Riba Yad, Riba Jahiliyah, Riba Qardhi,
Riba Fadli, dan Riba Nasi’ah.
·
Di masa sekarang
ini riba banyak di temukan di bank konvensional. Faktor-faktor yang melatar
belakangi perbuatan memakan hasil riba yaitu: Nafsu dunia kepada harta benda,
serakah harta, tidak pernah merasa bersyukur dengan apa yang telah Allah SWT
berikan, imannya lemah, serta selalu ingin menambah harta dengan berbagai cara
termasuk riba.
·
Dampak Riba pada
ekonomi: Riba (bunga) menahan pertumbunhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran
nasional serta kesejahteraan individual.
·
Riba (bunga)
menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi (distorsi ekonomi) seperti resesi,
depresi, inflasi dan pengangguran.
DAFTAR PUSTAKA
Amin Isfandiar,
Ali. (2014). Ayat Ekonomi tentang Riba (Riba Jahiliyah).
http://iecourse.blogspot.com/2014/02/qs-ali-imran-3-130.html. [19
November 2014].
Anderta, Rio.
(2014). Riba : Hukum Riba, Macam-macam Riba dan Bahaya Riba. (online). Tersedia: http://mata-air-ilmu-pusat
kecemerlangan.blogspot.com/2013/05/riba-hukum- macam-bahaya.html. [25 November 2014].
Mu’adhom. dkk.
(2012). RIBA. (online). Tersedia:
http://albarkasi.blogspot.com/2012/12/riba.html. [25 November 2014].
Yusuf Al
Qaradhawi. Haruskah Hidup dengan Riba. Mesir: Darul Ma'arif, 1991, hml.60.
Prof. DR
Muhammad Abu Zahrah. Beberapa Pembahasan Mengenai Riba. Teluk Betung: Zaid
Suhaili.
Chaudhry,
Dr.Muhammad Sharif. Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar. Kencana Prenada Media
Group, 2012.
Comments
Post a Comment