MAKALAH PUASA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Puasa
adalah salah satu Rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh kita sebagai seorang
muslim. Tetapi di dalam puasa itu terdapat banyak hal yang perlu kita ketahui
sebelum melaksanakan salah satu Rukun Islam yang satu ini, jadi kita bukan
hanya sekedar melaksanakannya saja.
Pada
dasarnya Puasa berawal dari niat kemudian berpuasa, namun kita juga harus
memerhatikan juga apa saja syarat puasa, hal yang membatalkan puasa dan juga
apa saja yang disunnah kan dalam berpuasa, semua itu agar Puasa kita lebih
bermanfaat dan diterima oleh Allah SWT.
B. Rumusan Masalah
Dalam
pembahansan Puasa ini ada beberapa Rumusan Masalah yang perlu dibahas yakni:
1. Apa
pengertian puasa?
2. Apa
dasar-dasar hukum puasa?
3. Apa
saja macam-macam puasa?
4. Bagaimana
tata cara berpuasa?
5. Apa
saja amalan – amalan sunnah saat
berpuasa?
6. Apa
hikmah puasa?
A.
Tujuan
makalah
1. Agar
ummat islam selalu melaksanakan ibadah puasa dengan baik dan benar.
2. Bisa melaksanakan puasa dengan ikhlas
3. Untuk
mengetahui semua hal yang membahas tentang puasa dan bersangkut paut dengan
puasa
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PUASA
Shaum
(puasa) berasal dari kata bahasa arab yaitu shaama-yashuumu, yang bermakna
menahan atau sering juga disebut al-imsak. Yaitu menahan diri dari segala apa
yang membatalkan puasa.
Adapun
puasa dalam pengertian terminology (istilah)
agama adalah menahan diri dari makan, minum dan semua perkara yang
membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dengan
syarat-syarat tertentu.Sesuai firman Allah SWT :
Makan
dan minumlah hingga nyata bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.”
(QS. Al-Baqarah : 187)
B. DASAR-DASAR HUKUM PUASA
Adapun
hukum melakukan puasa Ramadlan adalah Wajib/Fardlu ‘Ain, sesuai firman Allah SWT :
“ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu sekalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang
sebelum kamu, supaya kamu bertaqwa.” (Qs. Al-Baqarah : 183)
Hadits
Rasulullah SAW bahwa Islam itu didirikan atas lima perkara:
1. Bersaksi
bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad itu utusan Allah,
2. Mendirikan
sholat lima waktu,
3. Menunaikan
zakat,
4. Mengerjakan
haji,
5. Mengerjakan
puasa pada bulan Ramadhan.” (H.R. Bukhari dan Muslim dan Ahmad).
C. MACAM-MACAM PUASA
1.
PUASA FARDLU (WAJIB)
Puasa
fardlu yaitu pelaksanaan ibadah puasa yang hukumnya wajib, apabila dikerjakan
mendapat pahala dan bila ditinggalkan akan mendapatkan siksa. Puasa fardlu ada
3 macam ;
a. Puasa
ramadlan
b. Puasa
nadzar
c. Puasa
kafarat
A. PUASA RAMADHAN
1) Pengertian Puasa Ramadlan
Ramadlan
menurut bahasa artinya “pembakaran”, sedang puasa ramadlan adalah ibadah puasa
yang dilaksanakan selama satu bulan penuh pada bulan ramadlan dan juga termasuk
rukun islam yang keempat. Puasa ramadlan disyari’atkan pada tahun kedua hijriyah.
Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah : 183-184 Hai orang-orang
yang beriman, diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa, sebagaimana telah
diwajibkan berpuasa atas orang-orang sebelum kamu sekalian agar kamu bertaqwa,
yaitu dalam beberapa hari yang telah ditentukan.”
Dan
pada surat al-Baqarah :185 Bulan Ramadlan adalah (bulan) yang didalamnya
diturunkan Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan
mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena
itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, berpuasalah... Beberapa hal yang mewajibkan puasa
Ramadlan
Puasa
bulan Ramadlan wajib jika menemukan salah satu dari lima (5) perkara berikut :
a) Dengan
sempurnanya bulan Sya’ban. Yaitu genap 30 hari (istikmal)
b) Melihat
tanggalnya bulan Ramadlan bagi orang yang melihatnya walaupun fasiq (rukyatul
hilal)Sabda Nabi Muhammad SAW , Berpuasalah kamu, karena melihat tanggal (1
Ramadlan) dan berbukalah kamu karena melihat tanggal (1 Syawal). Dan jika terhalang
oleh awan, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
c) Tetapnya
tanggal 1 bulan Ramadlan, bagi orang yang tidak melihatnya, percaya dengan
orang yang adil kesaksiannya. Sabda Rasulullah SAW, Bahwasanya Ibnu Umar telah
melihat bulan tanggal (1 Ramadlan) maka Rasulullah di berithu tentang hal
tersebut. Rasulullah kemudian berniat puasa dan menyuruh orang-orang ( para
sahabat) untuk berpuasa.” (HR. Abu Daud)
d) Sebab
berita dari orang yang adil riwayatnya yang dapat dipercaya
(dipertanggungjawabkan) atas kebenarannya baik percaya atau tidak. Seperti
berita lewat televisi yang disiarkan oleh Menteri Agama atau hakim agama.
e) Dengan
hisab, bahwa bulan Ramadlan telah tiba dengan cara berijtihad memperhatikan
peredaran bulan dibandingkan dengan peredaran matahari.
B. PUASA NADZAR
1) Pengertian puasa Nadzar
Nadzar
artinya “janji”, puasa nadzar adalah puasa yang dilaksanakan karena telah
berjanji, didengar orang atau tidak, diketahui orang lain atau tidak.
2) Hukum Puasa Nadzar
Puasa
Nadzar hukumnya wajib bagi orang yang bernadzar.Rasulullah SAW bersabda : Barang
siapa bernadzar akan mentaati Allah, hendaklah ia kerjakan.”(HR.Bukhari)
3) Tujuan puasa nadzar
Tujuannya
mendekatkan diri kepada Allah dan dilaksanakan kapan saja, selain pada
hari-hari terlarang.
4) Sebab-sebab puasa nadzar
ü Karena
memperoleh karunia nikmat dariAllah SWT.
ü Karena
terhindar dari bencana atau marabahaya.
5) Kafarat puasa nadzar
Bilamana
seseorang bernadzar akan tetapi tidak dilaksanakan maka ia berdosa dan ia wajib
membayar kafarat (denda) dengan memilih satu diantara tiga :
Ø Memberi
makan kepada sepuluh orang miskin.
Ø Memberi
pakaian kepada sepuluh orang miskin.
Ø Memerdekakan
seorang hamba sahaya.
Jika
ketiga tersebut tidak ada yang dilaksanakan karena tidak mampu, maka ia wajib
membayarnya dengan cara berpuasa 3 hari agar kewajibannya gugur.
Sesuai
dengan firman Allah SWT :
“Maka untuk mengampuni kesalahan sumpah yang
dilanggar itu bersedekah kepada 10 orang miskin, sedekah itu diambil dari
makanan yang biasa dimakan atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan
seorang hamba sahaya. Barang siapa yang tidak kuasa melakukan perintah tadi,
hendaklah ia puasa selama tiga hari.” (QS. Al-Maidah : 89)
C. PUASA KAFARAT
1) Pengertian puasa kafarat
Menurut
bahasa kafarat artinya sumpah. Sedangkan menurut istilah, puasa kafarat ialah
puasa yang dilaksanakan seseorang karena janji atau sumpah yang telah
dilanggar. Apabila seseorang berjanji atau bersumpah, kemudian melanggarnya ia
akan mendapat 3 macam kafarat berikut ini :
Ø Memberi
makan 10 orang fakir miskin
Ø Memberi pakaian 10 orang fakir miskin
Ø Memerdekakan
seorang hamba sahaya
Namun,
apabila ia tidak mampu memenuhi salah satunya, maka wajib berpuasa 3 hari
lamanya.
2) Hukum puasa kafarat
Puasa
kafarat hukumnya wajib bagi orang yang
melanggar janji atau sumpah.
2. PUASA SUNNAH
1.
Pengertian puasa sunnah atau tathawwu’
Ialah
puasa ketika dikerjakan mendapat pahala dan ketika ditinggalkan tidak berdosa.
Puasa
sunnah memiliki beberapa perbedaan dengan puasa wajib yaitu :
- Niat puasa sunnah boleh dilakukan
pada pagi hari, tidak harus sebelum fajar
- Puasa sunnah boleh dibatalkan
- Puasa sunnah tidak boleh dilakukan
pada hari-hari yang dilarang untuk berpuasa
2.
Macam-macam puasa sunnah, diantaranya :
a) Puasa
6 hari pada bulan syawal - mulai tanggal 2 Syawal berturut-turut atau tidak,
akan tetapi lebih utamanya berturut-turut. Orang yang berpuasa 6 hari di bulan
syawal bagaikan puasa sepanjang masa. Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa
berpuasa pada bulan Ramadlan kemudian
mengikutinya 6 hari pada bulan syawal, maka orang itu bagaikan berpuasa
sepanjang masa.” (HR. Jama’ah kecuali Bukhari dan Muslim)
b) Puasa
hari Arafah, yaitu puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah Sabda Nabi SAW Dari Qotadah,
Nabi Muhammad SAW bersabda : “Puasa hari Arafah dapat melebur dosa dua tahun,
satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang.” (HR. Muslim)
c) Puasa
hari ‘Asyura, yaitu tanggal 10 bulan Muharram Sabda Rasulullah SAW Dari Qotadah Rasulullah bersabda : “Puasa
hari ‘Asyura dapat melebur dosa 1 tahun.” (HR. Muslim)
d) Puasa
bulan Sya’ban Rasulullah SAW bersabda “Saya tidak melihat Rasulullah SAW
melakukan puasa dalam waktu sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadlan, dan
tidak satu bulan pun yang hari-harinya lebih banyak dipuasakan Nabi daripada
bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
e) Puasa
pada Bulan-bulan terhormat. Bulan-bulan terhormat maksudnya adalah empat bulan
yang dihormati yaitu : Muharram, Rajab, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah. Bulan-bulan
ini disebut dalam surat at-Taubah: 36
f) Puasa
hari Senin dan Kamis Rasulullah SAW bersabda “Bahwa Nabi SAW lebih sering
berpuasa pada hari senin dan kamis, lalu ditanyakan kepadanya, apa sebabnya,
maka sabdanya : sesungguhnya amal-amal itu dihaturkan pada setiap hari senin
dan kamis, maka Allah berkenan mengampuni setiap muslim atau setiap mukmin,
kecuali dua orang yang bermusuhan maka firman-Nya, tangguhkanlah kedua orang
itu.” (HR. Ahmad)
g) Puasa
3 hari di setiap pertengahan bulan hijriyah Tiga hari tersebut adalah tanggal
13, 14, 15 Qomariyah, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :Abu Dzar berkata
bahwa Kami dititah oleh Rasulullah SAW agar berpuasa sebanyak tiga hari setiap
bulan, yakni pada hari-hari cemerlang: Tanggal tiga belas, empat belas dan lima
belas. Sabdanya , bahwa itu seperti berpuasa sepanjang masa. (HR. Nasa’i
dan disahihkan oleh Ibnu Hibban)
h) Puasa
3 hari penutup setiap bulan, yaitu tanggal 28, 29, 30. Hari-hari tersebut dapat
disebut hari-hari hitam atau yaumus sud, karena pada hari-hari itu adalah
gelap.
i)
Puasa Nabi Daud Yaitu puasa yang diselang-seling,
sehari puasa sehari puasa, sehari berbuka. Puasa seperti ini adalah puasa yang
diamalkan oleh Nabi Daud. Dari Abdillah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda :
Puasa yang lebih disukai oleh Allah adalah puasa Daud, dan shalat yang lebih
disukai Allah adalah shalat Daud. Ia tidur seperdua malam, bangun sepertiganya,
lalu tidur seperenamnya, dan ia berpuasa satu hari lalu berbuka satu hari.
3. PUASA MAKRUH
Ialah
puasa ketika dikerjakan tidak mendapat dosa dan ketika ditinggalkan mendapat
pahala.
Macam-macam
Puasa Makruh:
1).
Puasa hari Syak (ragu-ragu, contoh : puasa pada hari terakhir di bulan sya’ban)
2).
Puasa mengkhususkan hari jum’at saja, tidak disambung sebelumnya
3).
Puasa mengkhususkan harinya, hari sabtu
saja, ahad saja, dll.
4. PUASA HARAM
Maksudnya
adalah puasa yang dilakukan pada hari-hari yang diharamkan melaksanakan puasa
pada hari-hari itu. Sesuai dengan hukum syari’at agama islam, haram puasa
maksudnya jika dikerjakan termasuk perbuatan dosa dan jika ditinggalkan
mendapat pahala.
Hari-hari
yang diharamkan berpuasa, yaitu :
a) Yaumul
‘Idaini (Idul Fitri dan Idul Adha)
Hari
raya Idul Fitri adalah setiap tanggal 1 Syawal , sedangkan Idul Adha setiap
tanggal 10 Dzulhijjah. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW “Sesungguhnya
Rasulullah SAW melarang berpuasa pada kedua hari raya. Adapun hari idul fitri
merupakan saat berbuka dari puasamu. Sedangkan hari raya idul adha agar kamu
dapat memakan hasil qurbanmu.” (HR. Ahmad dan Arba’ah)
b) Hari-hari
Tasyriq
Pada
hari-hari tasyriq inilah berpuasa diharamkan yakni tanggal 11, 12, 13
Dzulhijjah. Rasulullah bersabda : Dari Anas ra, bahwa, “Sesungguhnya nabi
melarang puasa lima hari dalam setahun, yaitu hari raya idul fitri dan idul
adha dan tiga hari Tasyriq.” (HR. Daruquthni)
c) Puasa
yang dilakukan wanita yang sedang haidl atau nifas.
d) Puasa
sepanjang masa, yaitu puasa terus-menerus tanpa putus sepanjang tahun.
D. TATA-CARA MELAKSANAKAN PUASA
a. Syarat Wajib Puasa
Ialah
syarat yang seseorang dengan hal tersebut wajib melaksanakan puasa.
Syarat-syarat wajib puasa adalah:
ü Islam
ü Baligh,
maka tidak wajib puasa bagi anak-anak.
ü Berakal
sehat
ü Kuasa
(mampu) mengerjakan puasa, maka tidak wajib bagi orang yang sakit dan orang
yang sudah tua.
b. Syarat Sah Puasa
Ialah
syarat yang menjadikan sebab sah puasanya jika terpenuhi.syarat-syarat sah
puasa adalah :
ü Islam
ü Tamyiz,
yaitu mampu membedakan yang baik dan buruk
ü Suci
dari haid atau nifas
ü Pada
waktu yang diperbolehkan puasa
c. Rukun Puasa
Ketika
hendak berpuasa, kita harus mengetahui rukun-rukun puasa, karena puasa menjadi
tidak sah apabila rukun-rukunnya tidak terpenuhi. Adapun rukun-rukun puasa
adalah :
1) Niat
Niat
harus dikerjakan pada malam hari sebelum terbit fajar shodiq jika puasa itu
puasa fardlu dan kalau puasa itu puasa sunnah boleh pagi hari atau siang hari
sebelum tergelincirnya matahari. Sabda Rasulullah SAW “Barang siapa yang tidak
berniat puasa pada malamnya sebelum terbit fajar, maka tidak dianggap puasa.”
(HR. Lima Ahli Hadits)
2) Menahan
diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa, mulai terbit fajar sampai
terbenam matahari.
d. Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa
Ø Sengaja
memasukkan sesuatu pada lubang yang menembus sampai perut.
Ø Memasukkan
obat dari salah satu jalan , depan atau jalan belakang.
Ø Muntah
dengan sengaja
Ø Sengaja
bersetubuh antara suami dengan istri.
Ø Sengaja
mengeluarkan mani.
Ø Haidl.
Ø Nifas.
Ø Gila/hilang
akalnya, ayan, pingsan.
Ø Murtad
(keluar dari agama Islam).
e. Hal-Hal Yang Berhubungan Dengan Puasa
1. Qadla’
Yang
dimaksud qadla’ adalah berpuasa pada hari selain Ramadhan, yang dilakukan
sebagai penggganti puasa yang batal pada bulan Ramadhan.
2. Kafarat
Kafarat
adalah hukuman agama yang telah ditentukan Allah SWT dan diberikan kepada
orang-orang yang telah melakukan beberapa jenis perbuatan dosa. Dan pada
pembahasan ini, Bagi orang yang berpuasa pada bulan ramadhan, menyengaja
bersetubuh pada siang hari bulan ramadlan maka ia wajib mengqodlo dan membayar
kafarat (denda). Kafaratnya ialah memerdekakan budak perempuan yang beriman dan
bila tidak menemukan atau tidak mampu, maka ia wajib puasa dua bulan
berturut-turut dan jika tidak mampu, wajib memberi makan fakir miskin sebanyak
60 orang, setiap orang mendapatkan satu mud atau ¾ liter.
3. Fidyah
Yaitu
memberi makan fakir miskin sebagai pengganti satu hari puasa wajib di bulan
Ramadhan yang ditinggalkan.
f. Puasa orang Sakit, bepergian, Wanita
Hamil atau Menyusui dan Orang Tua.
1. Orang
Sakit. Orang yang Sedang sakit yang menyebabkan dirinya tidak sanggup melakukan
puasa maka diperbolehkan tidak melakukan puasa, tetapi wajib mengqadha’ nya di
selain bulan Ramadhan.
2. Musafir
(orang yang bepergian) Seorang Musafir juga diperbolehkan tidak puasa pada saat
bulan Ramadhan, dengan ketentuan jarak yang ditempuh adalah lebih dari 81 Km,
dan tujuan bepergian tersebut bukanlah untuk sesuatu maksiat. Dan musafir
tersebut wajib meng qadla’ puasa yang dia tinggalkan.
3. Orang
Tua, dan Orang yang meningggal dunia. Bagi orang tua yang sudah tidak kuat
melakukan puasa maka boleh tidak berpuasa ramadhan, tetapi harus mengganti
setiap sehari puasa dengan memberi makanan pokok 1 mud kepada fakir miskin.
Begitu juga pada kasus orang yang meninggal dunia dan masih memilki tanggungan
puasa. Allah SWT berfirman “Barang siapa yang sakit diantara kamu atau dalam
perjalanan, maka berpuasalah pada hari yang lain. Dan wajib bagi orang – orang
yang berat menjalankan (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu)
memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah : 184)
4. Wanita
Hamil Atau Menyusui. Bagi seorang wanita yang sedang hamil atau menyusui
diperbolehkan untuk tidak melakukan puasa. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : Dari
Anas ra. Rasulullah SAW bersabda : “sesungguhnya Allah telah memafkan setengah
shalat bagi orang musafir dan memaafkan puasanya. Dan dia memberi kemurahan
kepada wanita yang sedang hamil atau yang sedang menyusui.” (HR. lima ahli
hadits).
Adapun
wanita hamil atau menyusui yang diperbolehkan tidak berpuasa dibagi menjadi dua
:
Ø Wanita
Hamil atau Menyusui yang takut terhadap kondisi fisiknnya sendiri maka boleh
meninggalkan puasa, dan wajib mengqadla’ puasa sebanyak hari yang ditinggalkan.
Ø Wanita
Hamil atau Menyusui yang khawatir akan kondisi anaknya, maka diperbolehkan
tidak berpuasa, maka wajib bagi mereka mengqodlo’ puasa sebanyak hari yang
ditinggalkan dan wajib membyar kafarat atau fidyah setiap hari 1 mud atau ¾
liter diberikan kepada fakir miskin.
Dengan
hal tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut ;
Akibat
berbuka puasa ( tidak berpuasa ) pada bulan Ramadlan itu ada 4 macam :
Ø Wajib
qodlo saja, seperti orang haidl, nifas, sakit, musafir, dan lain-lain.
Ø Wajib
membayar fidyah saja, yaitu orang tua berusia lanjut yang tak mampu berpuasa
dan orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
Ø Wajib
mengqodlo dan membayar fidyah, yaitu orang hamil, menyusui yang menghawatirkan
terjadi hal-hal negatif pada anaknya.
Ø Tidak
diwajibkan qodlo dan tidak juga membayar fidyah, seperti orang gila, anak
kecil.
E. AMALAN-AMALAN YANG DISUNNAHKAN SELAMA BERPUASA.
Ada
beberapa amalan yang sunnah dilakukan bagi orang yang sedang mengerjakan puasa,
antara lain :
1. Makan
sahur sesudah tengah malam walaupun hanya sedikit. Rasulullah bersabda: Dari
Anas ra. Rasulullah SAW bersabda: “Makan sahurlah kamu, sesungguhnya pada makan
sahur itu berkah.” (HR. Bukhori Muslim)
2. Mengakhirkan
waktu makan sahur, kurang lebih beberapa menit (diperkirakan waktunya cukup
untuk menghabiskan makanan) sebelum fajar shodiq dan menyegerakan berbuka
puasa, ketika sudah nyata maghrib. Dari Abi Dzar ra. Rasulullah SAW bersabda :
“senantiasa umatku dalam kebaikan selama mereka mengakhirkan makan sahur dan
menyegerakan berbuka.” (HR. Ahmad)
3. Berbuka
puasa dengan kurma atau sesuatu yang
manis, atau dengan air . Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : Dari Sulaiman bin
Amir Adh-Dhabbiy, Nabi SAW bersabda : “ketika salah satu kamu sekalian puasa,
maka berbukalah dengan tamar/kurma, jika tidak menemukan kurma, maka dengan
air. Sesungguhnya air itu suci mensucikan.” (HR. Lima Ahli Hadits, dan
dishahihkan oleh Ibnu Huzaimah, Ibnu Hibban, Dan Hakim).
4. Berdo’a
sewaktu berbuka Sabda Rasul SAW ; Dari Ibnu Umar ra. Rasulullah SAW apabila
berbuka puasa beliau berdo’a : “Ya Allah, karena Engkau saya berpuasa, kepada
Engkau saya beriman , dan dengan rizqi yang telah Engkau berikan saya berbuka,
lapar dan dahaga telah hilang, urat-urat tenggorokan telah basah kembali dan
pahala telah Engkau tetapkan, berdasarkan kehendak-Mu”. (HR. Bukhori dan
Muslim)
5. Memberi
makan untuk berbuka bagi orang-orang yang puasa. Sabda Rasulullah SAW: “barang
siapa yang member berbuka orang yang berpuasa maka ia mendapat pahala, sebanyak
orang yang puasa dan tidak mengurangi pahala orang yang berpuasa itu
sedikitpun.” (HR. Turmudzi)
6. Memperbanyak
membaca dan mempelajari Al-Qur’an.
7. Memperbanyak
Shodaqoh.
F. HIKMAH BERPUASA
1. Membentuk
manusia yang bertaqwa, sebagaimana firman Allah SWT QS. Al-Baqarah ayat 183 : “Hai orang-orang
yang beriman, diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa, sebagaimana telah
diwajibkan berpuasa atas orang-orang sebelum kamu sekalian agar kamu bertaqwa.”
(QS. Al-Baqarah : 183)
2. Sebagai
benteng atau perisai dari segala macam tipu daya syaitan. Rasul bersabda: “Puasa
itu perisai, maka apabila salah seorang dari kamu sedang berpuasa , janganlah
berkata kotor dan berbuat tolol ; dan apabila ada seseorang yang mencacinya dan
mengajaknya berselisih, hendaklah ia berkata, Sesungguhnya aku berpuasa.” (HR.
Bukhori dan Muslim)
3. Disediakan
surga Royyan bagi orang-orang yang berpuasa. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW
;“sesungguhnya surga itu mempunyai pintuyang disebut Royyan. Dipanggil pada
hari kiamat. Hai mana orang-orang yang berpuasa? Lalu bila orang yang terakhir
dari mereka telah masuk, maka pintu itu pun ditutup kembali.” (HR. Bukhari dan
Muslim).
4. Sebagai
ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT “Dan jika engkau menghitung-hitung nikmat
Allah, tidaklah engkau dapat menghitungnya.” (QS. Ibrahim : 34)
5. Melatih
manusia memiliki sifat khasyyah (takut) kepada Allah, baik secara rahasia,
maupun terang-terangan, karena tiada yang mengawasi orang yang berpuasa itu
kecuali Allah.
6. Membina
kejujuran dan kedisiplinan
7. Mendidik
rasa belas kasih terhadap sesama manusia
8. Dapat
memelihara kesehatan Sabda Nabi SAW : ”Berpuasalah kamu, maka kamu akan sehat.”
9. Dapat
mengendalikan hawa nafsu
10. Melatih
Hidup Sederhana Ketika waktu berbuka puasa tiba, saat minum dan makan sedikit
saja kita telah merasakan nikmatnya makanan yang sedikit tersebut, pikiran kita
untuk makan banyak dan bermacam-macam sebetulnya hanya hawa nafsu saja.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Puasa
adalah suatu amalan ibadah yang dilaksanakan dengan cara menahan diri dari
segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenam
matahari disertai niat kareena allah dengan syarat dan rukun tertentu.
Puasa
haruslah dilakukan pada selain hari-hari yang telah diharamkan dan dalam
menjalankannyapun harus menghindari hal-hal yang dapat membatalkan
puasa.diantaranya muntah dengan sengaja,ragu, berubah niat, danlain sebagainya.
Di
dalam Ibadah Puasa terutama bulan Ramadhan banyak sekali manfaat manfaat dan
amalan – amalan yang dapat kita kerjakan agar Puasa kita lebih bermanfaat dan
mendapat Ridha-Nya.
Puasa
mengandung banyak hikmah baik dalam segi kejiwaan seperti membisakan sabar dan
berprilaku baik. Dalam segi social seperti sikap saling tolong menolong.dalam
segi kesehatan seperti, membersihkan usus. Maupun dalam segi rohani yaitu
selalu berdzikir kepada allah.serta dapat lebih mendekatkan diri kita kepada
Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Z,
Zurinal dkk, Fiqih Ibadah, Jakarta, Lembaga Penelitian UIN Syarif hidayatullah,
2008.
Sabiq,
Sayyid, Fiqih Sunnah, Jakarta, Pena Pundi Aksara,2006
Ayyub,
Syeikh Hasan, Fikih Ibadah, Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 2008
Al-Bugha,
Musthafa Dib, Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’i, Damaskus, Darul Musthafa, 2009
http://www.academia.edu/4669118/puasa_dan_hikmah_di_dalamnya
http://ramadhan.republika.co.id/berita/ramadhan/shaum-ala-rasulullah-saw/12/07/18/m756vc-inilah-hikmah-berpuasa
http://blog.lazada.co.id/10-hikmah-melaksanakan-ibadah-puasa-ramadhan/
Unknown
at 10:47 AM
Comments
Post a Comment