CONTOH MAKALAH PENDIDIKAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di
dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa tujuan kita membentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia diantaranya adalah untuk mencerdasakan kehidupan bangsa. Bangsa yang
cerdas adalah bangsa yang dapat bangkit di dalam menghadapi berbagai kesulitan.
Kenyataanya dewasa ini bangsa Indonesia sedang dilanda dan masih berada di
tengah-tengah krisis yang menyeluruh, termasuk di dalam bidnag pendidikan.
Sesungguhnya semenjak jaman perjuangan kemerdekaan dahulu, para pejuang serta
perintis kemerdekaan telah menyadari bahwa pendidikan merupakan faktor yang
sangat vital dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris serta bertanggung
jawab.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
pada latar belakang yang telah dijelaskan maka dapat dibuat perumusan masalah
sebagai berikut:
- Apa pengertian sistem?
- Bagaimana pendidikan sebagai suatu
sistem?
- Apa pengertian Pendidikan Nasional?
- Apa dasar Pendidikan Nasional?
- Apa saja unsur-unsur pokok dan
asas-asas pelaksanaan Pendidikan Nasional.?
- Apa saja fungsi dan tujuan
Pendidikan Nasional?
- Apa saja visi dan misi Pendidikan
Nasional
- Bagaimana kelembagaan, program dan
pengelolaan pendidikan?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan diatas, tujuan
penulisan makalah ini adalah :
- Mengetahui pengertian sistem.
- Mengetahui bagaimana pendidikan
sebagai suatu sistem.
- Mengetahui pengertian Pendidikan
Nasional?
- Mengetahui dasar Pendidikan
Nasional?
- Mengetahui unsur-unsur pokok dan
asas-asas pelaksanaan Pendidikan Nasional.?
- Mengetahui fungsi dan tujuan
Pendidikan Nasional?
- Mengetahui visi dan misi Pendidikan
Nasional
- Mengetahui kelembagaan, program dan
pengelolaan pendidikan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem
Istilah
sistem berasal dari bahsa Yunani “systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau
komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan.
Zahara Idris mengemukakan bahwa sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas
komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai sumber-sumber
yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak sekedar acak, yang
saling membantu untuk mencapai suatu hasil (product)
Menurut
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1984-1985) setiap sistem mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut:
a) Tujuan
b) Fungsi-fungsi
c) Komponen-komponen
d) Interaksi
atau salimg berhubungan
e) Penggabungan
yang menimbulkan jalinan perpaduan
f) Proses
transformasi
g) Umpan
balik untuk koreksi
h) Daerah
batasan dan lingkungan
B. Pendidikan
Sebagai Suatu Sistem
Pendidikan
merupakan usaha untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Suatu usaha pendidikan
menyangkut tiga unsur pokok, yaitu unsur masukan, unsur proses usaha itu
sendiri, dan unsur hasil usaha
Masukan
usaha pendidikan ialah peserta didik dengan berbagai ciri-ciri yang ada pada
diri peserta didik itu (antara lain, bakat, minat, kemapuan. Keadaan jasmani).
Dalam proses pendidikan terkait berbagai hal,
seperti
pendidik, kurikulum, gedung sekolah, buku, metode mengajar, dan lain-lain,
sedangkan hasil pendidikan dapat meliputi hasil belajar setelah selesainya
suatu proses belajar mengajar tertentu.
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan pula bahwa “pendidikan merupakan suatu
sistem yang mempunyai unsur-unsur yujuan/sasaran pendidikan, peserta didik,
pengelola pendidikan, struktur/jenjang, kurikulum dan peralatan/fasilitas.
C. Pengertian Pendidikan Nasional
Menurut
Sunarya, Pendidikan nasional adalah sistem pendidikan yang berdiri di atas
landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat
mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.
Sementara
itu, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, merumuskan bahwa pendidikan nasional
ialah suatu usaha yang membimbing para warga negara Indonesia menjadi
Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat
dan mampu membudayakan alam sekitar.
Dalam
Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I
Pasal 2 berbunyi: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar dari pada
kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar ini
dapat dilihat dari Pembukaan UUD 1945 alinea 4 batang tubuh UUD 1945 Bab XIII
Pasal 31. Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia
dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional
adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional.
D. Dasar Pendidikan Nasional
Pancasila
menjadi dasar sistem nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
sebagai termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sehingga pendidikan
nasional Indonesia adalah pendidikan Pancasila. Melalui sistem pendidikan
nasional diharapkan setiap rakyat Indonesia mempertahankan hidupnya,
mengembangkan dirinya dan secara bersama-sama membangun masyarakatnya.
Pendidikan di Indonesia mempunyai landasan ideal adalah Pancasil, landasan
konstitusional ialah UUD 1945, dan landasan operasional ialah ketetapan MPR
tentang GBHN.
a) Landasan
Ideal
Dalam Undang-Undang Pendidikan No.
4 Thun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dab Pengajaran Sekolah pada Bab III
Pasal 4 tercantum bahwa landasan ideal pendidikan dan pengajaran ialah
membentuk manusia susila yang cakap dan warga negar yang demokratis serta
bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan Tanah Air.
b) Landasan
Konstitusional
Pendidikan Nasional didasarkan atas
landasan konstitusional/Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab XIII Pasal 31 yang
berbunyi:
Ayat 1 : Tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan pengajaran.
Ayat 2 : Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan dengan
Undang-Undang.Pasal 32 berbunyi: Pemerintah memajukan kebudayaan nasional
Indonesia.
Dalam pembukaan UUD 1945 dapat
dilihat bahwa pemerintah:
1. Memajukan
kesejahteraan umum.
2. Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
3. Melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kaedilan
sosial.
c) Landasan
Operasional
Dalam GBHN 1988 dirumuskan tujuan
pendidikan, yaitu untuk membentuk manusia yang beriman dan bertakwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, bekepribadian, berdisiplin, bekerja
keras dan tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat
jasmani dan rohaani.Berikut ini dikemukakan Ketetapan MPR tentang GBHN sejak
tahun 1966-1988 sebagai landasan operasional pendidikan nasional dan tujuan
pendidikan nasional.
1. TAP
MPRS No. XXVII/1966 Bab II Pasal 3
2. TAP
MPR No. IV / MPR/1973
3. TAP
MPR No. IV / MPR/ 1978
4. TAP
MPR No. II / MPR/1983
5. TAP
MPR No. II / MPR/1988
6. Bab
II Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 1989[5]
E. Unsur-unsur Pokok dan Asas-asas
Pelaksanaan Pendidikan Nasional
- Unsur-unsur Pokok
Unsur-unsur pokok Pendidikan
Pancasila terdiri dari Pendidikan Moral Pancasila berdasarkan Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, pendidikan agama, pendidikan watakdan
kepribadian, pendidikan bahasa, pendidikan jasmani, pendidikan kesenian,
pendidikan ilmu pengetahuan, pendidikan keterampilan, pendidikan
kewarganegaraan, dan pendidikan kesadaran bersejarah.
- Asas-asas Pelaksanaan
Pendidikan Nasional dilaksanakan
dengan memperhatikan asas-asas pelaksanaan seperti berikut:
1. Asas
semesta menyeluruh dan terpadu
2. Asas
pendidikan seumur hidup
3. Asas
pendidikan berlangsung dalam lingkungan rumah tangga, sekolah dan masyarakat
4. Asas
tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah
5. Asas
keselarasan dan keterpaduan dengan ketahanan nasional dan wawasan nusantara
6. Asas
Bhineka Tunggal Ika
7. Asas
keselarasan, keserasian, keseimbangan dan kebulatan yang utuh dalam seluruh
kegiatan pendidikan
8. Asas
manfaat, adail dan merata yang memandang manusia Indonesia seutuhnya tanpa
deskriminasi antara rakyat kota, desa, daerah-daerah, suku-suku bangsa, jennis
kelamin, agama, dan lain-lain.
9. Asas
Ing Ngarso Sung Tuludo, Ing Madya Mangun Karso dan Tut Wuri Handayani
10. Asas
mobilitas, efisiensi dan efektivitas, yang memungkinkan kesempatan yang
seluas-luasnya bagi manusia Indonesia untuk
memperoleh pendidikan.
11. Asas
kepastian hokum
Pada
asas pendidikan di atas, pendidikan nasional diharapkan memungkinkan setiap
rakyat Indonesia mempertahankan hidupnya, mengembangkan dirinya, dan secara
bersama-sama membangun masyarakatnya.
F. Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional
Tujuan
pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
Fungsi
pendidikan nasional sebagai berikut:
- Alat membangaun pribadi,
pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan
bangsa Indonesia.
- Menurut Undang-Undang RI No. 2
Tahun 1989 Bab II Pasal 3 “Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta
meningkatkan mutu kehidupan dan martabat bangsa Indonesia dalam rangka
upaya mewujudkan tujuan nasional”.
G. Visi dan Misi Pendidikan Nasional
Visi
Pendidikan Nasional: terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang
kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang
menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan
zaman yang selalu berubah.
Misi
Pendidikan Nasional:
- Mengupayakan perluasan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh
rakyat Indonesia.
- Membantu dan memfasilitasi
pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir
hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
- Meningkatkan kesiapan masukan dan
kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian
yang bermoral.
- Meningkatkan keprofesionalan dan
akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu
pengetahuan. keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan
standar nasional dan global.
- Memberdayakan peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi
dalam konteks Negara Kesatuan Republik Inonesia.
H. Kelembagaan, Program dan Pengelolaan
Pendidikan
Menurut
UU RI No. 2 Tahun 1989, kelembagaan, program, pengelolaan pendidikan di
Indonesia sebagai berikut:
- Kelembagaan Pendidikan
Ditinjau dari segi kelembagaan maka
penyelenggaraan pendidikan di Indonesia melalui dua jalur, yaitu jalur
pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. Jalur pendidikan di
sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan
berkesinambungan, sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan
yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar tidak
harus berjenjang dan berkesinambungan.
- Jenis Program Pendidikan
1. Pendidikan
umum. Pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan
keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat
akhir masa pendidikan.
2. Pendidikan
Kejuruan. Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada
bidang tertentu.
3. Pendidikan
luar biasa. Pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang
menyandang kelainan fisik dan mental.
4. Pendidikan
kedinasan. Pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan
tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah
atau lembaga pemerintahan non departemen.
5. Pendidikan
keagamaan. Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan
peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran keagamaan
yang bersangkutan.
6. Pendidikan
akademik. Pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan Ilmu pengetahuan.
7. Pendidikan
Profesional
8. Pendidikan
yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
- Jenjang Pendidikan
1. Pendidikan
Pra Sekolah
Diselenggarakan untuk meletakkan
dasar-dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya
cipta yang diperlukan anak untuk hidup di lingkungan masyarakat serta
memberikan bekal kemampuan dasar untuk memasuki jenjang sekolah dasar dan
mengembangkan diri sesuai dengan asas pendidikan sedini mungkin dan seumur
hidup.
2. Pendidikan
Dasar
Diselenggarakan untuk mengembangkan
sikap dan kemapuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilam yang
diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang
memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menegah.
3. Pendidikan
Menengah
Diselenggarakan untuk melanjutkan
dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan
lingkunagan sosial, budaya alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan
lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
4. Pendidikan
Tinggi
Diselenggarakan untuk menyiapkan peserta
didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan
profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan atau menciptkan ilmu
pengetahuan, teknologi dan kesenian.
- Kurikulum Pendidikan
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional disusunlah kurikulum yang memperhatikan tahap perkembangan peserta
didik dan kesesuaian nya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis
dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.
Isi kurikulum setiap jenis, jalur
dan jemjamg pendidikan wajib memuat:
1. Pendidikan
Pancasila;
2. Pendidikan
agama; dan
3. Pendidikan
kewarganegaraan.
Pasaribu
dan Simanjuntak mengemukakan bahwa dalam menyusun kurikulum perlu diperhatikan.
1. Dasar
dan tujuan sistem pendidikan nasional;
2. Dasar
dan tujuan khusus lembaga-lembaga pendidikan di dalam sistem pendidikan
nasional;
3. Tujuan
kurikuler komponen-komponen pendidikan;
4. Tujuan
dan struktur instruksional/pengajaran;
5. Keperluan
pemabaharuan di dalam aspek-aspek isi, orientasi, komposisi, metode, bimbingan,
dan sistem evaluasi; serta
6. Tahap-tahap
perkembangan anak didik.
- Pengelolaan Sistem Pendidikan
Nasional.
Penanggung jawab pendidikan
nasional adalah presiden, sedangkan pengelolaannya diatur sebagai berikut:
1. Pengelolaan
sistem pendidikan nasional pada umumnya diserahkan oleh presiden kepada
departemen/menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan.
2. Dalam
hal tertent, pengelolaan pendidikan nasional yang mengandung kekhususan,
diantaranya keagamaan dan kedinasan merupakan bagian integral dari sistem
pendidikan nasional, diserahkan oleh presiden kepada departemen/badan
pemerintahan lainnya.
3. Dalam
mengelola pendidikan nasional, yang anggotanya, antara lain terdiri dari
wakil-wakil pengelola dan unsur-unsur masyarakat. Dewan pendidikan nasional
berfungsi sebagai penasihat presiden
untuk masalah-masalah pendidikan nasional, juga penasihat badan kerja
sama antara pengelola pendidikan nasional.
BAB III
PENUTUP
A. Keimpulan
Berdasarkan
UUD NOMOR 20 TAHUN 2003 perihal sistem pendidikan nasyonal yaitu,usaha dasar
yang terencana balajar dan mengembangan proses balajar dan pengembangan,yaitu
peranan penting dalam pendidikan untuk mudah belajar peserta didik.
Contohnya:dengan
cara CBSA cara belajar siswa aktif,serta berupaya untuk mempasilitasi sarana
dan prasarana serta ruang lingkup yang mementingkan, dan proses pemebelajaran
yang baik akan mengahsilkan peserta didik yang handal,ahlak,dan akidahnya
sesuai aqidah-aqidah islam yang menjurus kepada pendidikan yang berdasarkan
pancasila,dan uud Negara Republik 1945 agar berakhir kepada nilai-nilai agama
kebudayaan.
Kesimpilan:dengan
adanya UUD NO 20 TAHUN dengan adanya sistem pendidikan nasional sangat
menunjang bagi pendidikan untuk mencerdaskan peserta didik(Bangasa dan Negara).Istilah
sistem berasal dari bahsa Yunani “systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau
komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu
keseluruhan. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen
pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional. Pendidikan di Indonesia mempunyai landasan ideal adalah Pancasil,
landasan konstitusional ialah UUD 1945, dan landasan operasional ialah
ketetapan MPR tentang GBHN
DAFTAR PUSTAKA
Ihsan.
Fuad, Dasar Dasar Kependidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008. Kusuma, Rahayu
Pratiwi, “Makalah Sistem Pendidikan Nasional”,
http://rahayukusumapratiwi.blogspot.com/2013/01/makalah-sistem-pendidikan-nasional.html,
(Diakses
Pada 4 Maret 2019)
Wahyono.
Budi, “Defenisi dan DasaR Sistem Pendidikan Nasional”,
http://www.pendidikanekonomi.com/2012/12/definisi-dan-dasar-sistem-pendidikan.html,
(Diakses
Pada 4 Maret 2019)
Zhalabe:
Reading Is Fundamental, “ Visi dan Misi Pendidikan Nasional),
http://zhalabe.blogspot.com/2012/03/visi-dan-misi-pendidikan-nasional.html#.UaTB_dIVMZY,
(Diakses
Pada 4 Maret 2019)
http://www.pendidikanekonomi.com/2012/12/definisi-dan-dasar-sistem-pendidikan.html,
(Diakses
Pada 4 Maret 2019)
http://rahayukusumapratiwi.blog
spot.com/2013/01/makalah-sistem-pendidikan-nasional.html,
(Diakses Pada 4 Maret 2019)
http://zhalabe.blogspot.com/2012/03/visi-dan-misi-pendidikan-nasional.html#.UaTB_dIVMZY,
(Diakses
Pada 4 Maret 2019)
Comments
Post a Comment