MAKALAH KORUPSI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Korupsi
merupakan kejahatan yang mendapat perhatian masyarakat luas. Sejak era
reformasi, korupsi menjadi kejahatan yang secara terus menerus mendapatkan
perhatian untuk mendapatkan penanganan secara serius. Keseriusan untuk
memberantas korupsi karena korupsi merupakan kejahatan yang mengurangi hak-hak
warga negara dan menimbulkan kesengsaraan dikalangan masyarakat. Berbagai studi
menunjukkan bahwa korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat serta
mengamputasi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan.
Korupsi
di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Tindak pidana
korupsi sudah meluas dalam masyarakat, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan
jumlah kerugian negara maupun dari segi kualitas tindakk pidana yang dilakukan
semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.(Evi
Hartanti : 2002)
Tindak
pidana korupsi juga merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang
menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan
dan stabilitas bangsa Indonesia. Korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat
sistematik dan merugikan pembangunan berkelanjutan sehingga memerlukan
langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan yang bersifat menyeluruh,
sistematis, dan berkesinambungan baik pada tingkat nasional maupun tingkat
internasional. Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi yang efisien dan efektif diperlukan dukungan manajemen tata
pemerintahan yang baik dan kerja sama internasional, termasuk pengembalian
aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
B.
Rumusan Masalah
“
Menjamurnya Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Keluarga Dan Masyarakat”
C.
Tujuan Penulisan
“Meminimalisir
Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Keuarga Dan Masyarakat”
BAB II
PEMBAHASAN
Upaya
pemberantasan korupsi sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan
membentuk berbagai macam unit khusus dan mengatur berbagai kebijakan dalam
rangka mempersempit kesempatan bagi siapapun untuk melakukan korupsi. Namun
setelah lebih satu dekade upaya pemberantasan korupsi, indeks persepsi korupsi
yang menggambarkan tingkat korupsi di Indonesia menunjukkan angka yang sangat
fantastis. Indonesia masih menempati urutan pertama negara terkorup di kawasan
asia tenggara. Ancaman hukuman mati bagi koruptor bahkan saat ini didengungkan
namun bila melihat data statistik yang ada, tingkat korupsi di Indonesia masih
tinggi bahkan semakin terang-terangan dari mulai pelayanan masyarakat di
tingkat kelurahan hingga tingkat pusat.
Korupsi
diibaratkan sebagai mata rantai yang saling berhubungan satu sama lain dan hal
itu juga yang menyebabkan korupsi seakan-akan tidak memiliki ujung pangkal.
A.
FAKTOR-FAKTOR
PENYEBAB KORUPSI
1.
Niat
dan Kesempatan
Niat
akan dilakukan apabila terdapat suatu suasana yang kondusif, sehingga terbuka
kesempatan untuk melakukan perbuatan korupsi. Sebaliknya, suasana yang kondusif
dapat menimbulkan niat untuk melakukan pebuatan melanggar hukum termasuk
perbuatan korupsi.
Niat
adalah faktor internal yang ada di dalam hati atau diri seseorang. Faktor
tersebut disebabkan karena lemahnya mental seseorang yaitu terdapat
ketidakjujuran, tamak dan sombong dalam hati orang tersebut, dan terkait dengan
lemahnya tingkat keimanan dan ketakwaan seseorang terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Selain
faktor internal dari diri seseorang, terdapat juga faktor yang ada diluar diri
seseorang yang bisa menyebabkan orang tersebut melakukan perbuatan korupsi,
yaitu :
a. Lemahnya
peraturan perundang-undangan sehingga banyak celah-celah yang dimanfaatkan para
koruptor, sehingga tidak khawatir dijerat oleh hukum dan dikarenakan ringannya
hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor;
b. Lemahnya
pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib melakukan pengawasan baik pengawasan
yang dilakukan di dalam instansi maupun pengawasan yang dilakukan di luar
instansi, dan juga lemahnya pengawasan publik; dan
c. Dimonopolinya
kekuasaan oleh para koruptor yang kebanyakan adalah orang-orang yang memimpin
atau yang bekerja disebuah instansi pelayanan publik.
Faktor
yang menyebabkan celah-celah atau hal-hal yang menyebabkan seseorang melakukan
perbuatan korupsi, yaitu faktor internal dari seseorang (iman dan moral) dan
faktor eksternal yaitu dari lingkungan sekitar, aspek politik, aspek ekonomi
dan juga sosial budaya, dan juga aspek hukum. Faktor yang paling utama adalah
terdapatnya celah untuk melakukan perbuatan tersebut.
2.
Kekuasaan
Monopili dan Kewenangan, serta Pertanggungjawaban yang Lemah
Kekuasaan
cenderung dapat mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan korupsi.
Kekuasaan yang absolut akan menimbulkan menjamurnya perbuatan korupsi.
Absolutisme tidak akan lahir jika tingkat kesadaran sosial masyarakat tinggi
dan secara kritis melakukan berbagai upaya kontrol kekuasaan.
Korupsi
akan terjadi jika resiko yang ditanggung itu rendah. Peluang terjadinya
perbuatan korupsi akan terbuka lebar jika instrumen hukumnya lemah dan hukum
yang ada tidak memiliki sanksi yang tegas terhadap para pelanggarnya. Rendahnya
sanksi hukum yang diberikan akan memberikan kesempatan untuk setiap orang
melakukan perbuatan korupsi.
3.
Pendekatan
Jaringan
Jaringan
korupsi melibatkan para elit politik yang terdiri dari pimpinan eksekutif, elit
partai politk, petinggi lembaga pradilan dan kalangan bisnis.
Sulitnya
pemberantasan korupsi, dikarenakan aparat penegak hukum sering berada di
situasi yang dilematis, oleh karena itu jaringan korupsi sulit untuk diterobos
dari dalam, karena KKN antara pengusaham, politikus dan penegak hukum sangat
kuat, dan juga korupsi sulit diberantas dari luar karena para aparat penegak
hukum dapat menyediakan penjahat kelas teri untuk dikorbankan.
4. Pilar-Pilar
Integrasi Nasional atau Bangsa
Integritas
Nasional atau bangsa adalah proses penyatuan kembali kelompok budaya dan sosial
kedalam suatu wilayah nasional. Dalam sistem integrasi, aparat dan lembaga
harus menjauhkan diri dari sistem pengawasan atas bawah dan sistem ini harus
diubah menjadi pengawasan horizontal, yaitu sistem penyebaran kekuasaan dimana
tidak adanya kekuasaan yang dimonopoli oleh orang-orang yang berkepentingan.
Beberapa
kajian mengenai tindak korupsi menyebutkan sejumlah sebab atau motivasi orang
melakukan korupsi. Satu diantaranya adalah tuntutan keluarga. Alasan tersebut
menempati urutan pertama disusul alasan tuntutan masyarakat dan alasan sistem.
Pada posisi sebagai alasan pertama bagi seseorang melakukan korupsi, keluarga
menjadi entitas yang sangat penting dalam tindak korupsi. Ketika keluarga
menjadi alasan seseorang melakukan korupsi pada saat itu pula seharusnya
keluarga memiliki peranan sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Bagaimana
agar peran penting keluarga ini dapat optimal. Ada beberapa hal yang menjadi
prasyarat keluarga memainkan peran dalam pemberantasan korupsi. Saat ini yang
menjadi hambatan terbesar dari optimalisasi peran keluarga adalah minimnya
pengetahuan tentang korupsi. Diakui atau tidak, masyarakat umumnya mengetahui
seseorang terlibat dalam kasus korupsi adalah ketika orang tersebut diberitakan
oleh media tersangkau masalah itu. Selama belum ada yang memberitakan hampir
semua orang tidak tahu, pun tahu hanya menduga dan tidak berani melaporkan ke
yang berwenang karena tidak bisa memberikan bukti yang kuat di mata hukum.
Termasuk anggota keluarganya.
Minimnya
pengetahuan masyarakat juga menjadi satu sebab tersendiri suburnya korupsi di
negeri ini. Masyarakat ternyata lebih menghormati orang yang kaya dibanding
orang berprestasi. Mereka bahkan lebih tidak peduli dari mana orang kaya itu
mendapatkan kekayaannya. Selama orang kaya itu baik kepada masyarakat, mau
menyumbang lebih untuk membangun jalan, membangun mesjid, gereja dan
acara-acara seremonial dilingkungannya dengan korupsi sekalipun akan menempati
kedudukan terhormat. Hal inilah yang membuat sistem sanksi sosial tidak dapat
berjalan semestinya. Sehingga yang korupsipun tenang-tenang saja.
Banyak
orang yang mengatakan kalau korupsi ini adalah penyakit yang sudah akut,
mendarah dan mendaging dalam masyarakat kita bahkan disebut sebagai budaya.
Namun yakin ketika masyarakat paham mengenai korupsi, bahaya yang
diakibatkannya mereka pasti akan membenci perbuatan korup itu. Maka dari itu
memberikan pemahaman yang benar tentang korupsi kepada masyarakat terutama yang
awam adalah hal yang mutlak untuk memberantas korupsi. Karena korupsi adalah
budaya maka untuk memeranginya mustahil tanpa melibatkan masyarakat secara
langsung.
Keluarga
merupakan lembaga pendidikan yang pertama dan utama dalam masyarakat, karena
dalam keluargalah manusia dilahirkan, berkembang menjadi dewasa. Bentuk dan isi
serta cara-cara pendidikan di dalam keluarga akan selalu mempengaruhi tumbuh
dan berkembangnya watak, budi pekerti dan kepribadian tiap-tiap manusia.
Pendidikan yang diterima dalam keluarga inilah yang akan digunakan oleh anak
sebagai dasar untuk mengikuti pendidikan selanjutnya di sekolah.(Ihsan, Fuad :
2003),
Untuk
itu didalam keluarga (suami, istri, anak dan orang tua) perlu ditanamkan
nilai-nilai anti korupsi yang meliputi kejujuran, kepedulian, kemandirian,
kedisiplinan, pertanggungjawaban, kerja keras, kesederhanaan, keberanian dan
keadilan. Berikut dibawah ini penjelasan dari tiap-tiap
B.
NILAI-NILAI
ANTI KORUPSI YANG DAPAT DITANAMKAN DALAM DIRI SETIAP ANGGOTA KELUARGA
1. Kejujuran
dapat didefinisikan sebagai lurus hati, tidak berbohong, dan tidak curang.
Jujur adalah salah satu sifat yang sangat penting bagi kehidupan keluarga,
tanpa sifat jujur dalam keluarga diantara suami, istri, anak dan orang tua,
tidak akan dipercaya dalam kehidupan sosialnya. Nilai kejujuran dalam keluarga
yang diwarnai dengan rasa kebersamaan dan rasa memiliki satu sama lain sangatlah diperlukan. Nilai kejujuran
ibaratnya seperti mata uang yang berlaku dimana-mana termasuk dalam kehidupan
keluarga. Jika anggota keluarga terbukti melakukan tindakan yang tidak jujur,
baik pada lingkup rumah tangga maupun sosial, maka selamanya orang lain akan
selalu merasa ragu untuk mempercayai anggota keluarga tersebut. Sebagai
akibatnya anggota keluarga akan selalu mengalami kesulitan dalam menjalin
hubungan dengan orang lain. Hal ini juga akan menyebabkan ketidaknyamanan bagi
orang lain karena selalu merasa curiga terhadap orang tersebut yang terlihat
berbuat curang atau tidak jujur.
2. Nilai kepedulian
sangat
penting bagi anggota keluarga dan di masyarakat. Apabila anak sebagai salah
satu anggota keluarga merupakan calon pemimpin masa depan memiliki rasa
kepedulian terhadap lingkungannya, baik di dalam keluarga maupun diluar
lingkungan keluarga. Rasa kepedulian seorang anak harus ditumbuhkan sejak anak
itu tumbuh dan berkembang dalam keluarga, anak diajarkan untuk peduli kepada
ayah, ibu maupun saudara-saudaranya, peduli terhadap lingkungan disekitarnya.
Bentuk kepeduliannya dengan cara tidak berbuat kecurangan bagi orang lain,
misalnya pada saat berada di sekolah
tidak mencontek waktu ujian, seorang anak dalam membuat laporan keuangan kelas
dengan jujur.
3. Nilai
kemandirian dapat diartikan sebagai proses
mendewasakan diri yaitu dengan tidak bergantung pada orang lain untuk
mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini penting untuk masa depannya
dimana masing-masing anggota keluarga tersebut harus mengatur kehidupannya dan
orang-orang yang berada dibawah tanggung jawabnya sebab tidak mungkin orang tidak
dapat mandiri (mengatur dirinya sendiri) akan mampu mengatur hidup orang lain.
Dengan karakter kemandirian tersebut setiap anggota keluarga dituntut untuk
mengerjakan semua tanggung jawab dengan usahanya sendiri dan bukan orang lain
yang mengerjakan tanggung jawab itu.
4. Kedisiplinan.
Dalam mengatur kehidupan keluarga dan masyarakat perlu hidup disiplin. Hidup
disiplin tidak berarti harus hidup seperti pola militer, namun hidup disiplin
dalam keluarga dimana setiap anggota keluarga dapat mengatur dan mengelola
waktu yang ada digunakan dengan sebaik-baiknya. Misalnya orang tua akan lebih
percaya dengan anaknya yang hidup disiplin untuk belajar.
5. Tanggung jawab.
Apabila dalam keluarga setiap anggota memiliki rasa tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas masing-masing, misalkan seorang anak diberikan tanggung
jawab oleh orang tua dalam mengerjakan pekerjaan rumah rumah, maka anak
tersebut melaksanakan tugas itu dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.
6. Sederhana.
Gaya hidup yang tidak mewah, menjaga hati dan jiwa dari sifat pamer, iri hati,
ingin dipuji, sombong dan lain sebagainya dengan cara tidak melakukan perbuatan
yang bisa menimbulkan kata-kata sombong, pamer, iri seperti sering
mengonta-ganti mobil.
7. Keberanian.
Untuk mengembangkan sikap keberanian demi mempertahankan pendirian dan
keyakinan anggota keluarga dibutuhkan kerja keras, melakukan sesuatu menghargai
proses bukan hasil semata, tidak melakukan jalan pintas dalam mempeoleh
sesuatu, belajar dengan sungguh-sungguh dalam mempeoleh apa yang ingin dicapai.
8. Keadilan.
Berdasarkan arti katanya, adil adalah sama berat, tidak berat sebelah, tidak
memihak. Nilai keberanian dapat dikembangkan oleh mahasiswa dalam kehidupan di
kampus dan di luar kampus. Antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk berani
mengatakan dan membela kebenaran, berani mengakui kesalahan, berani bertanggung
jawab, dan lain sebagainya.
Disamping
itu, bentuk dari peran keluarga dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagai individu-individu harus dimulai dari diri pribadi dengan cara
meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar tidak terjerumus
dan berniat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dari
norma-norma yang ada terutama norma agama, karena semua kejadian atau perbuatan
berawal dari niat di dalam diri pribadi (masyarakat). Apabila benteng keimanan
dan ketakwaan sudah sangat kokoh, serta niat yang telah bulat untuk tidak
malakukan hal-hal yang berbau korupsi, maka semua bentuk kejelekan atau
keburukan yang ada dan kesempatan untuk melakukan hal-hal yang terkait dengan
perbuatan korupsi akan sulit masuk ke dalam diri kita yang dikarenakan telah
tertanam keimanan dan ketakwaan, serta niat yang baik karena Tuhan Yang Maha
Esa dan takut kepada-Nya.
C.
PERAN
SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
Salah
satu cara melibatkan masyarakat, mulai dari keluarga, LSM. penyelenggara
negara, penegak hukum pencinta anti korupsi adalah dengan mengetahui secara
dini bagaimana teknik korupsi (modus operandi) korupsi itu dilakukan. Sehingga
menurut pendapat Surachmin dan Suhandi Cahaya, pencegahan dan pemberantasan
korupsi bisa semakin efektif karena orang kebanyakan akan mengetahui
gejala-gejala atau indikasi sesuatu perbuatan dalam pengelolaan keuangan negara
atau keuangan publik maupun keuangan privat akan menuju kepada perbuatan
korupsi. (Surachmin dan Suhandi Cahaya : 2010).
Keluarga
merupakan lembaga pendidikan yang pertama dan utama dalam masyarakat, karena
dalam keluargalah manusia dilahirkan, berkembang menjadi dewasa. Bentuk dan isi
serta cara-cara pendidikan di dalam keluarga akan selalu mempengaruhi tumbuh
dan berkembangnya watak, budi pekerti dan kepribadian tiap-tiap manusia.
Pendidikan yang diterima dalam keluarga inilah yang akan digunakan oleh anak
sebagai dasar untuk mengikuti pendidikan selanjutnya di sekolah.(Ihsan, Fuad :
2003), Pendidikan anti korupsi sudah layaknya ditanamkan dalam diri setiap
anggota keluarga.
Korupsi
yaitu perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk
keuntungan pribadi atau golongan. Korupsi dapat terjadi karena berbagai faktor
misalnya pendapatan yang rendah, adanya kesempatan, dan ada juga faktor dari
luar yaitu bujukan oranglain, atau kurangnya control diri. Korupsi sangat
merugikan rakyat maupun negara. Sebagian besar para koruptor adalah para
pejabat pemerintah yang diberi kepercayaan dan wewenang tetapi banyak yang
menyelewengkan. Dampak korupsi yaitu dapat mengubah segala tatanan kehidupan
masyarakat, seperti ekonomi, sosial dan budaya masyarakat. Upaya pemberantasan
dan penanggulangan korupsi harus dimulai dari diri sendiri melalui lingkup
keluarga sampai pada masyarakat agar taat terhadap aturan yang dibuat
pemerintah. Sehingga dalam penulisan ini yang dikaji adalah Peran Keluarga
dalam Pemberantasan dan Penanggulangan Korupsi.
Untuk
mengoptimalkan peran masyarakat terutama keluarga dalam pemberantasan korupsi,
sangat perlu sekali edukasi mengenai korupsi kepada masyarakat. Ini adalah
pekerjaan rumah yang seharusnya dikerjakan oleh KPK, di KPK ada komisi bidang
pencegahan. Seharusnya bidang inilah yang secara intensif mendidik masyarakat
mengenai korupsi, bahaya dari korupsi, mengajarkan bagaimana mengenali dan
mengidentifikasi koruptor-koruptor dilingkungannya masing-masing dan
mengajarkan bagaimana seharusnya masyarakat bersikap kepada koruptor tersebut.
Karena koruptor saat ini banyak yang berlindung dibalik kebaikannya kepada
masyarakat disekitarnya padahal pasti hanya sebagian kecil dari yang ia korupsi
yang dibagikan ke masyarakat.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Korupsi
merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah umum yang berlaku di
masyarakat. Korupsi di Indonesia telah dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
Korupsi memiliki dampak yang masif dalam segala bidang, baik dalam
penyelenggaraan negara maupn ekonomi masyarakat maka sangat diperlukan peranan
dari segala pihak utnuk memeranginya. Keluarga sebagai komponen masyarakat yang
akan meneruskan kelangsungan penyelenggaraan negara dan masyarakat dimasa yang
akan datang harus dipersiapkan sejak dini untuk memiliki sikap anti korupsi
mulai dari lingkungan pendidikannya. Untuk itu didalam keluarga (suami, istri,
anak dan orang tua) perlu ditanamkan nilai-nilai anti korupsi yang meliputi
kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, pertanggungjawaban, kerja
keras, kesederhanaan, keberanian dan keadilan. Disamping itu, bentuk dari peran
keluarga dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai individu-individu
harus dimulai dari diri pribadi dengan cara meningkatkan iman dan takwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, agar tidak terjerumus dan berniat untuk tidak melakukan
tindakan-tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang ada terutama norma
agama, karena semua kejadian atau perbuatan berawal dari niat di dalam diri
pribadi (masyarakat). Memang melihat fenomena korupsi yang ada saat ini
sepertinya sangat sulit untuk memberantas korupsi yang menggurita dinegeri ini,
namun ini adalah tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia untuk memberantasnya
karena pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) .
SARAN
Diperlukan
upaya yang komperehensif untuk menanggulangi korupsi yaitu melalui upaya
pengembangan sistem hukum, karena pada dasarnya korupsi merupakan kejahatan
sistematik yang berkaitan erat dengan kekuasaan sebagimana dijelaskan
Indriyanto Seno Adji,( Indriyanto Seno Adji : 2001) “Bentuk kejahatan
struktural inilah yang memasukkan format korupsi sebagai bagian dari kejahatan
terorganisir. Korupsi yang melanda hampir seluruh dunia ini merupakan kejahatan
struktural yang meliputi sistem, organisasi, dan struktur yang baik sehingga
korupsi menjadi sangat kuat dalam konteks perilaku politik dan sosial.”
DAFTAR PUSTAKA
Evi
Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Indriyanto
Seno Adji, Korupsi dan Hukum Pidana, Cetakan 1, Jakarta, 2001.
Ihsan,
Fuad, Dasar-Dasar Kependidikan, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
Juniver
Girsang, Abuse Of Power Penyalahgunaan Kekuasaan Aparat Penegak Hukum Dalam
Penanganan Tindak Pidana Korupsi, JG Publishing, Jakarta, 2012.
Mien
Rukmini, Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi (Sebuah Bunga Rampai), Alumni,
Bandung, 2006.
Surachmin
dan Suhandi Cahaya, Strategi dan Teknik Korupsi, Untuk mengetahui dan Mencegah,
Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Busyro
Moqoddas: Korupsi Bikin Malu Istri Dan Anak, Reporter : Arie Sunaryo merdeka.com, Diakses pada Tanggal 12 Maret
2013.
Buku
Pendidikan Anti Korupsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2011.
Comments
Post a Comment